Peran Mahasiswa Dalam Kepedulian Lingkungan Untuk Kesehatan Dan Perwujudan Indonesia Emas

            Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun (pasal 1) dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala hal. aspek nasional pembangunan (pasal 16). Pembangunan nasional sendiri didefinisikan sebagai pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Salah satu komponen yang penting dalam pembangunan agar pembangunan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu pembangunan yang memiliki akhlak baik adalah tidak merusak alam dan lingkungan (Ginanjar Kartasasmita, 1996). 

          Pada umur enam belas sampai dengan tiga puluh tahun itu sendiri, beberapa pemuda digolongkan dalam status mahasiswa yang menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi memiliki definisi peserta didik pada jenjang perguruan tinggi, yaitu lembaga yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, siswa memiliki peran untuk berusaha dalam mengupayakan pembangunan yang memiliki akhlak baik dengan kapasitasnya sebagai insan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

          Selain sebagai kekuatan moral, siswa juga memiliki peran sebagai kontrol sosial. Kontrol sosial, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat didefinisikan sebagai kesadaran bersama sebagai manusia yang dibatasi oleh kekuatan yang setara. Dikaitkan dengan posisi mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kesempatan mengenyam pendidikan lebih pada tingkat perguruan tinggi, sesungguhnya mahasiswa juga memiliki hak yang setara dengan rakyat dalam hal kontrol sosial namun dapat dilakukan dengan dasar ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.

        Aplikasi dari ilmu pengetahuannya tersebut, Aksi berbentuk kontrol sosial yang dapat dilakukan mahasiswa dapat berupa hal sederhana seperti edukasi terhadap masyarakat tentang dampak polusi lingkungan dan hal-hal sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut mengupayakan pelestarian lingkungan hidup, seperti memanfaatkan limbah rumahan menjadi pupuk, tidak membuang sampah ke badan air , dan memilah sampah. Aksi dalam bentukan tersebut, apabila berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan yang kuat dan dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan pengendalian sosial yang cukup efektif di masyarakat.

          Mengupayakan pembangunan nasional berakhlak dengan baik melalui aksi pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh mahasiswa melalui cara yang sangat beragam, tidak terbatas hanya pada satu pendekatan ataupun harus menunggu setelah mendapatkan gelar sarjana. Mahasiswa yang dapat berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak terbatas hanya pada mahasiswa pada program studi Teknik Lingkungan karena tidak akan cukup. Jumlah universitas yang memiliki program studi teknik lingkungan di Indonesia sendiri hanya berkisar 30, dibandingkan dengan jumlah universitas di Indonesia yang mencapai jumlah 678. Perlu kesadaran yang menyeluruh dari seluruh Mahasiswa di Indonesia untuk mengupayakan pelestarian lingkungan hidup melalui berbagai macam pergerakan. Ragam pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, pada akhirnya,


 



By: Sadira Zahran 

Referensi: Materi PKKMB UNUSA 2023 day 2 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAMADHAN KAREEM, MEMPERBAIKI DIRI DI BULAN SUCI RAMADHAN 1445H

Sejarah kampungku, Bedilan-Gresik

Sosialisasi program LPKS