Alur penggunaan dan pelayanan di Perpustakaan

   Syarat – syarat Peminjaman di Perpustakaan UNUSA 

1. Mahasiswa menunjukkan KTM, Dosen dan Karyawan menyebutkan NPP.

2. Sivitas akademik Unusa (Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidik) dapat meminjam maksimal 4 buku selama 7 hari dan bisa memperpanjang pinjaman 2 (dua) kali perpanjangan.

Denda / sanksi

1. Bagi semua anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per buku / hari

2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam sebaik-baiknya. Apabila buku yang dipinjam rusak maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditetapkan oleh perpustakaan atau mengganti buku yang sama (edisi terbaru).

3. Apabila buku yang dipinjam hilang maka peminjam harus mengganti dengan 2 (dua) buku yang sama atau edisi terbaru. Apabila buku tidak ditemukan maka yang bersangkutan segera menghubungi perpustakaan.

4. Bagi semua anggota / pengguna / pengunjung / perpustakaan yang ketahuan merobek atau membawa keluar koleksi tanpa proses akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk mendapat sanksi akademik dan dicabut keanggotaannya.

     KETENTUAN UMUM

1. Setiap memasuki Perpustakaan pengguna harus membawa KTM sebagai Kartu Perpustakaan (untuk proses absensi kunjungan, peminjaman dan pengembalian)

2. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan KTM kepada orang lain untuk keperluan apapun

3. Berpakaian sopan dan rapi (memakai sepatu)

4. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan.

5. Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruangan serta memelihara bahan perpustakaan yang dipergunakan

6. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.

      FASILITAS LAYANAN DAN SANKSI

1. Seluruh anggota Perpustakaan dapat memperoleh layanan informasi dan menggunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Peminjaman selama 7 hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan

3. Batas peminjaman maksimal 4 judul masing-masing 1 eksemplar tiap anggota.

4. Koleksi yang sudah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak tetapi diletakkan di meja-meja baca (dirapikan).

5. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp.500 per buku/hari.

6. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan atau vandalisme lainnya, hal tersebut akan mendapatkan sanksi.

7. Wajib memelihara buku yang dipinjamkan dengan baik apabila buku yang dipinjamkan rusak maka mengganti 1 buku yang sama jika menghilangkan buku maka harus mengganti 2 buku yang sama atau edisi terbaru.

8. Jika pengguna melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan mendapat sanksi ataupun tindakan disiplin mulai dari tahap teguran, surat peringatan atau sanksi lainnya yang ditentukan oleh pimpinan Perpustakaan / Universitas.

9. Pengguna yang membawa kunci loker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000/per hari (Perpustakaan kampus A dan B).


By: Sadira Zahran 

Referensi: Materi PKKMB UNUSA 2023 day 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAMADHAN KAREEM, MEMPERBAIKI DIRI DI BULAN SUCI RAMADHAN 1445H

Sejarah kampungku, Bedilan-Gresik

Sosialisasi program LPKS